Beranda | Artikel
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi tentang Hukum Imunisasi
Senin, 22 Juni 2020

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,

“(Berkaitan) dengan imunisasi (untuk mencegah) penyakit sebelum terjadi, seperti imunisasi meningitis (radang selaput otak) dan kolera, yang (dalam bahasa Arab) disebut juga dengan “at-talqiih” dan “at-tautiin”, sebagian ulama bersikap tawaqquf (tidak berkomentar) dan sebagian lainnya berfatwa melarang imunisasi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ad-Durarus Saniyyah (5: 79). (Ulama yang melarang imunisasi) memberikan alasan bahwa hal itu adalah pengobatan terhadap penyakit sebelum terjadi. Hal ini sama saja dengan mendatangkan penyakit itu sendiri. Dan terkadang orang bisa meninggal, sehingga hal itu adalah sebab membunuh diri sendiri. 

Pendapat yang benar, bahwa imunisasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan (tidak masalah). (Imunisasi juga bukan termasuk dalam) mendatangkan penyakit dan tidak pula menyebabkan kematian.

Bisa jadi udzur (yang membuat kita bisa memaklumi) sebagian ulama yang tidak berkomentar (tawaqquf) dalam masalah imunisasi ini atau bahkan ulama yang melarang, adalah karena pada waktu itu, masih belum jelas bagi mereka bagaimanakah hakikat (deskripsi masalah) imunisasi; manfaat imunisasi yang sudah terbukti (secara ilmiah); dan bahaya (efek samping) dari imunisasi itu masih dalam batas aman (masih bisa diantisipasi). Sebagaimana hal itu yang menjadi realita (fakta) saat ini. Ini sudah sangat jelas bagi setiap orang. 

Baca Juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami?

Dalil bolehnya imunisasi adalah berikut ini:

Pertama, hadits yang terdapat dalam ash-shahihain dari hadits Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma ajwa, maka dia tidak akan terkena racun dan sihir pada hari itu.” (HR. Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047)

Ini termasuk dalam perbuatan seseorang yang menjaga diri dari racun dan sihir sebelum terjadi. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Sehingga imunisasi merupakan bentuk usaha (baca: mengambil sebab) yang diperbolehkan. 

Kedua, disyariatkannya membaca ta’awudz dan doa-doa syar’i di waktu pagi dan sore hari, dan juga ketika hendak tidur. Ini adalah perbuatan menjaga dan melindungi diri dari kejelekan makhluk dan bahaya mereka, baik itu jin dan manusia, sebelum (bahaya itu) terjadi. Ini sebagaimana perkataan guru kami. 

Ketiga, apa yang disepakati oleh manusia bahwa makan dan minum itu untuk menjaga dari bahaya (yang ditimbulkan dari) rasa lapar dan haus, atau memakai pakaian pelindung dan pakaian wol itu untuk menjaga dari bahaya kedinginan. Demikian juga seorang mujahid memakai baju besi dan menggunakan senjata untuk menjaga diri dari bahaya (serangan) musuh. Sedangkan (imunisasi) adalah menjaga diri dari penyakit sebelum terjadi. Semua orang sepakat tentang hal itu. Siapa saja yang tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dia akan sakit yang bisa jadi akan menyebabkan kematian.”

Baca Juga:

  1. Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi
  2. Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan Ilmuan

[Selesai]

***

@Rumah Kasongan, 22 Syawal 1441/ 14 Juni 2020

Penerjemah: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/57145-fatwa-syaikh-abdul-aziz-ar-rajihi-tentang-hukum-imunisasi.html